Berita  

Sengketa 60 Hektar! Aliansi Kiansantan Datangi BPN Pertanyakan Lahan HGU-HGB di Purwakarta 

banner 120x600
banner 468x60

PURWAKARTA | Konflik sengketa lahan berstatus HGU dan HGB antara PT Harjdasari dan PT Pelangi Bunga Lestari hingga kini masih berlanjut. Kedua pihak saling mengklaim hak pengelolaan atas lahan tersebut.

Perselisihan ini mendapat perhatian dari sejumlah organisasi masyarakat dan LSM yang tergabung dalam Aliansi Kian Santang Purwakarta. Mereka menggelar audiensi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purwakarta guna meminta kejelasan terkait status dan legalitas penguasaan lahan tersebut.

banner 325x300

Lahan yang menjadi objek sengketa berada di Desa Sukajaya dan Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, dengan total luas sekitar 60 hektare yang terbagi dalam beberapa bidang tanah.

Pada Selasa (19/5/2026), Aliansi Kian Santang mendatangi kantor BPN Purwakarta untuk mempertanyakan kejelasan administrasi serta legalitas atas lahan yang disengketakan.

Audiensi tersebut dihadiri pihak BPN Purwakarta, di antaranya Kasi Ilman, Iwan, dan Andi.

Ketua Koordinator Aliansi Kian Santang, Zakaria, mengatakan bahwa kehadiran pihaknya bertujuan untuk menengahi persoalan agar konflik tidak berkepanjangan dan menimbulkan dampak yang lebih luas.

“Kami hadir untuk membantu menengahi agar persoalan ini tidak berlarut-larut. Selain itu, kami juga berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik demi mendukung peningkatan PAD Kabupaten Purwakarta,” ujar Zakaria yang akrab disapa Bang Zek.

Konflik sengketa disebut bermula dari proses peralihan pengelolaan lahan pada tahun 2018 dari PT Harjdasari kepada PT Pelangi Bunga Lestari. Kemudian dilakukan pelepasan hak pada tahun 2022 dan dituangkan dalam akta notaris pada tahun 2024.

Lahan tersebut juga diketahui telah melalui proses Pertimbangan Teknis Pertanahan (Pertek Tanah) pada tahun 2020. Selain itu, kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) disebut telah dipenuhi. Namun, pihak BPN mengaku belum menerima laporan resmi terkait adanya peralihan pengelolaan lahan tersebut.

Perwakilan BPN Purwakarta, Andi, menjelaskan bahwa berdasarkan data yang dimiliki saat ini, izin pengelolaan lahan masih tercatat atas nama PT Harjdasari meskipun masa berlakunya telah habis.

“Sepanjang data yang kami miliki, izin pengelolaan lahan masih tercatat atas nama PT Harjdasari walaupun masa berlakunya sudah habis. Kami juga belum menerima berkas resmi terkait adanya peralihan izin kepada PT Pelangi,” jelas Andi saat audiensi berlangsung.

Dalam kesempatan itu, pihak BPN juga menyampaikan bahwa masa berlaku izin penguasaan lahan, baik HGU maupun HGB, milik kedua belah pihak saat ini telah habis.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan dari pihak Aliansi Kiansantang. Mereka mempertanyakan pengawasan BPN selama ini terhadap status lahan yang masih tercatat atas nama PT Harjdasari.

“Kalau memang data yang dimiliki BPN masih atas nama PT Harjdasari, lalu selama ini kemana? walaupun ini ranah Kanwil BPN provinsi tembusan harusnya tahu karena lokasi ada di wilayah kabupaten. Apakah ada indikasi lain atau oknum tertentu yang bermain dalam persoalan ini?” ungkap pihak Aliansi dalam audiensi tersebut.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, apabila masa berlaku HGU maupun HGB telah habis dan tidak dilakukan perpanjangan atau pembaruan, maka status tanah secara otomatis kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau menjadi tanah hak pengelolaan.

Selain itu, lahan yang tengah disengketakan juga dapat dikategorikan sebagai status quo, yakni kondisi di mana tanah dibekukan sementara. 

Bang Zek menegaskan, Aliansi Kiansantang akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih serius dengan meminta DPRD Purwakarta memanggil seluruh pihak terkait, termasuk PT Harjdasari, PT Pelangi Bunga Lestari, BPN, Dinas PUTR, PTSP, Bapenda, hingga Satpol PP.

“Aliansi Kiansantang akan menanggapi persoalan ini dengan serius agar tidak terjadi konflik berkepanjangan hingga ditemukan titik terang, termasuk apabila ada pihak yang menunggangi atau indikasi lain di dalamnya,” tegas Bang Zek. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *