Tiga Pelaku Pengeroyokan di Situ Wanayasa Akan Merayakan Idul Fitri di Dalam Tahanan

banner 120x600
banner 468x60

PURWAKARTA | Tiga pelaku pengeroyokan di Objek wisata Situ Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, dipastikan akan merayakan Idul Fitri di dalam tahanan. Mereka adalah ID (22 tahun), DH (22 tahun), dan US (22 tahun), yang diamankan oleh Sat Reskrim Polres Purwakarta dan Polsek Wanayasa.

Dalam video yang tersebar, tampak beberapa remaja terlibat dalam pengeroyokan yang menimbulkan kecaman luas dari masyarakat.

banner 325x300

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Reskrim, AKP Muchammad Arwin Bachar, mengatakan bahwa para pelaku terancam hukuman hingga 9 tahun penjara. “Mereka kita sangkakan Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 ancaman maksimal 3 Tahun 6 bulan dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya.

“Tiga remaja kami amankan terkait aksi pengeroyokan tersebut dan kini sedang menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Purwakarta,” ungkap Arwin, pada Minggu, 16 Maret 2025.

Motif pengeroyokan bermula dari cekcok antara pelaku dan korban, yang berawal dari insiden berpapasan di jalan. Para pelaku melakukan kekerasan terhadap korban secara bersama-sama, sehingga korban mengalami luka berat.

Ketiga pelaku telah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi menegaskan bahwa dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, pihak kepolisian akan bertindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Purwakarta atas informasi dan kepeduliannya. Kami menghimbau kepada masyarakat Purwakarta untuk lapor ke polisi jika ada suatu hal yang mencurigakan. Sekecil apapun laporan kami bakal tindak lanjuti. Karena tugas kita melayani, mengayomi dan melindungi masyarakat. Masyarakat juga bisa menghubungi layanan hotline 110 jika memerlukan pelayanan kepolisian,” tutup Arwin. (guh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *