PURWAKARTA | Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Purwakarta bergerak cepat menindaklanjuti keluhan sejumlah siswa Program Engineering dengan memfasilitasi perundingan antara Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dan para siswa yang diduga menjadi korban dalam kasus Koichi Hendrawan.
Kasus tersebut sebelumnya telah dilaporkan oleh pihak LPK terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang saat ini tengah ditangani oleh Polres Purwakarta.
Perundingan yang berlangsung di Kantor Disnakertrans Purwakarta itu bertujuan mencari solusi konkret sekaligus memastikan perlindungan hak-hak para siswa yang gagal diberangkatkan ke luar negeri. Dalam proses tersebut, LPK dan para siswa disebut sama-sama menjadi pihak yang dirugikan dalam perkara tersebut.
Dalam forum perundingan, Erwinsyah selaku perwakilan LPK menyampaikan bahwa pihaknya telah menunjukkan komitmen dan tanggung jawab kepada para siswa jauh sebelum mediasi dilakukan oleh Disnakertrans.
“Pada Februari 2026, LPK telah mengganti kerugian sebesar 50 persen kepada siswa. Kemudian, dalam momentum perundingan di Disnakertrans, sisa penggantian kerugian sebesar 50 persen kembali diberikan hingga lunas,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa seluruh salinan data dan dokumen terkait penggantian kerugian telah disampaikan kepada pihak Disnakertrans. Namun demikian, dari total siswa yang terdaftar, terdapat beberapa orang yang berdasarkan fakta belum melakukan pembayaran program sehingga tidak termasuk dalam penggantian kerugian.
Sementara itu, kuasa hukum LPK, Evi yang akrab disapa Aphonk, menyampaikan apresiasi kepada Disnakertrans Purwakarta atas dukungan dan upaya fasilitasi yang diberikan.
“Kami sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Disnakertrans Purwakarta di bawah kepemimpinan Bupati Purwakarta Om Zein yang telah memfasilitasi para siswa dan pihak LPK, yang sama-sama diduga menjadi korban Koichi Hendrawan,” katanya.
Aphonk menambahkan, setelah seluruh penggantian kerugian kepada siswa diselesaikan, pihaknya akan kembali fokus mengawal proses hukum atas laporan dugaan tindak pidana yang saat ini ditangani Polres Purwakarta.
Menurutnya, kerugian materiil yang dialami kliennya bukan menjadi persoalan utama. Langkah hukum yang ditempuh lebih ditujukan untuk mencegah adanya korban lain di kemudian hari.
“Langkah Disnakertrans Purwakarta dalam memfasilitasi perundingan ini merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan kepastian, solusi, dan penyelesaian atas persoalan yang dihadapi masyarakat,” pungkasnya. ***
















