banner 728x250
Ragam  

Bea Cukai Purwakarta Musnahkan 2 Juta Rokok dan Minol

banner 120x600
banner 468x60

PURWAKARTA | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kabupaten Purwakarta, memusnahkan barang bukti hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada periode akhir 2023 sampai Mei 2024.

Sementara, pemusnahan terhadap barang hasil penindakan berupa hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol ilegal.

banner 325x300

Dalam satu tahun ini Bea Cukai Purwakarta berhasil mengamankan 2.225.760 batang rokok ilegal berbagai merk tanpa dilekati pita cukai, dan 1084 botol / 649,4 liter minuman keras ilegal berbagai merek yang juga tidak dilekati pita cukai. Hingga total barang bukti hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp 1.614.070.760.

Menurut, Yunianto Laesul Apdol sebagai kepala seksi bea cukai, total nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp 2.934.320.800 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 1.614.070.760.

“Hari ini untuk penindakan meningkat dari tahun sebelumnya,” kata Yunianto Laesul Apdol. Selasa (17/12/2024).

Menurutnya, karena efek rokok cukai menjadi mahal sehingga masyarakat mencari alternatif untuk pengalihan konsumsi rokok ilegal.

“Biasanya sasaran rokok ilegal ke masyarakat ekonomi rendah, baik ke nelayan, petani sampai pelosok,” ujarnya.

Tak hanya itu, barang bukti ini sudah mempunyai hukum tetap atau inkrah, sesuai keputusan pengadilan.

Pihaknya, mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya secara legal. Selain itu, masyarakat diharapkan dapat mendukung kegiatan pemberantasan barang kena cukai ilegal yang secara aktif dan kontinu dilakukan Bea Cukai.

Kata Yunianto Laesul Apdo, jika menemukan indikasi peredaran rokok dan miras ilegal, masyarakat diimbau untuk dapat menghubungi Bea Cukai melalui pusat kontak layanan resmi BC 1500225, kontak layanan Bea Cukai Purwakarta. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *