PURWAKARTA | Pelayanan publik di Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta, menuai sorotan. Pemohon mengeluhkan proses pelayanan yang dinilai kurang maksimal, bahkan terkesan saling lempar tanggung jawab hingga nomor kontak pemohon diblokir.
Sorotan tersebut muncul dalam proses pengurusan Akta Jual Beli (AJB) tanah yang berlokasi di Desa Gunung Karung. Iwan Setiawan, S.E., bersama awak media, mendatangi Kantor Kecamatan Maniis untuk meminta salinan data maupun solusi terkait hilangnya dokumen AJB. Namun, menurutnya, pihak kecamatan justru saling mengarahkan antara camat, sekretaris kecamatan (sekcam), dan petugas seksi pemerintahan.
Sebelumnya, Iwan Setiawan, S.E, bersama tim awak media telah meminta jadwal pertemuan dengan Camat Maniis melalui sekcam. Akan tetapi, sekcam meminta agar pihak pemohon menghubungi camat secara langsung. Setelah berhasil terhubung, camat kembali mengarahkan agar persoalan tersebut disampaikan kepada petugas bidang pertanahan di kantor kecamatan.
“Info dari bapak sudah saya teruskan ke Pak Camat. Kalau boleh tahu, terkait AJB lahannya siapa?” ujar sekcam saat dihubungi melalui WhatsApp pada tanggal 28/4/2026.
Sementara itu, Camat Maniis, Subahri, melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa dirinya sedang menghadiri kegiatan pelepasan jamaah haji Kabupaten Purwakarta di Bungursari. Ia juga meminta agar pihak pemohon menemui petugas pertanahan di kantor kecamatan.
“Waalaikum salam. Enjing abdi aya kegiatan pelepasan jamaah haji Kabupaten Purwakarta di Bungursari. Bilih bade ka kecamatan, aya petugas pertanahan,” tulis Subahri dalam pesan WhatsApp.
Saat tiba di Kantor Kecamatan Maniis dan bertemu dengan Mulyadi selaku petugas bidang pengurusan, pihak pemohon kembali diarahkan untuk membicarakan persoalan tersebut langsung kepada camat sebagai pemangku kebijakan.
“Bagusnya ini ke bapak camat langsung,” ujar Mulyadi, pada tanggal 29/4/2026. di kantor kecamatan maniis.
Tak lama kemudian, pemohon kembali mencoba menghubungi Camat Subahri melalui telepon dan pesan WhatsApp. Namun, panggilan maupun pesan tersebut tidak mendapat respons. Menurut sekcam, camat memang kerap lambat merespons pesan. Sekcam kemudian memberikan nomor kontak sopir pribadi camat agar membantu menyampaikan permintaan jadwal pertemuan.
Namun hingga saat ini, pemohon mengaku belum memperoleh jawaban. Bahkan, mereka kecewa nomor kontaknya telah diblokir oleh sopir maupun camat.
Iwan Setiawan, S.E., menilai pelayanan publik di Kecamatan Maniis masih jauh dari harapan masyarakat. Menurutnya, yang membutuhkan bantuan justru dipersulit dan diarahkan ke berbagai pihak tanpa kepastian penyelesaian.
“Seharusnya sebagai camat dan petugas pelayanan publik harus sigap serta maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Jangan sulit diajak bertemu atau dihubungi, apalagi sampai memblokir kontak,” ujarnya. Senin (11/5/2026)
“Kedatangan kita hanya minta surat keterangan kalau arsip inaktifnya sudah tidak ada. Yang jadi pertanyaan kenapa data yang seharusnya tersipan dalam arsip kecamatan sampai tidak ada,” tambahnya. (guh)
















