PURWAKARTA | Kontroversi pernikahan pemilik sekolah jenjang pendidikan perguruan tinggi di Purwakarta yang kurang sedap di dengar.
Dikabarkan AS (66) pemilik kampus di Purwakarta melaksanakan pernikahan sebelum masa iddah berakhir.
AS Menikah berlangsung pada Kamis 10 April 2025 di Aula Plaza Hotel Purwakarta.
Menurut kabar yang didapat media ini, AS pemilik kampus di Purwakarta itu menikah dengan SM (46) yang sebelumnya AS menikah dengan DA, namun kandas di tengah jalan.
AS ditalak pada 17 Januari 2025 oleh DA dan menikah kembali dengan SM sebelum masa iddah berakhir. Dikabarkan juga AS menikah tanpa sepengetahuan anak-anaknya.
Melihat dari tanggal pernyataan Ikrar jatuh talak masa iddah AS masih berlaku hingga 16 April 2025, terhitung 90 hari setelah perceraian. AS bersama DA belum melakukan pengajuan cerai secara negara.
Sebagai wanita terpandang dan pemilik sekolah jenjang pendidikan perguruan tinggi di Purwakarta, AS diharapkan menjadi contoh teladan bagi para peserta didiknya. Namun, kontroversi pernikahan sebelum masa iddah berakhir ini menimbulkan pertanyaan tentang kepatutan dan keteladanan AS.
Hingga saat ini, AS belum memberikan komentar tentang pernikahannya meskipun telah dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp dan telepon.
Terpisah, pihak perwakilan manajemen Plaza Hotel membenarkan bahwa pada hari Kamis (10/4) ada acara yang berlangsung di aula hotel mereka. Namun, mereka tidak mengetahui detail acara tersebut karena merupakan privasi.
“Betul itu disini di Aula hotel ini pak,” ujar perwakilan management Plaza Hotel, Adit, saat di konfirmasi oleh awak media ini. Minggu (13/4/2025)
Mengacu pada aturan, menikah sebelum masa iddah selesai dilarang dalam islam dan hukumnya haram. Pernikahan tersebut tidak sah dan harus dibatalkan.
Ketentuan ini juga diadopsi dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 40 ayat (2). Konsekuensi menikah sebelum masa iddah Pernikahan yang dilakukan sebelum masa iddah selesai dianggap batal.
Masa iddah adalah masa tunggu yang harus dipatuhi oleh perempuan yang bercerai atau ditinggal mati suaminya. Lama masa iddah berbeda-beda, tergantung penyebab perceraian atau kematian. (guh)