PURWAKARTA | Polemik pungli (Pungutan Liar) di kawasan Destinasi Wisata Waduk Cirata, Kabupaten Purwakarta kembali mencuat. Seorang pengunjung, Septio, merasa kesal karena dikenakan biaya parkir sebesar Rp 10.000 dengan karcis fotokopian yang mengatasnamakan Karang Taruna Maniis.
Septio mengatakan bahwa ia dan keluarganya hanya berhenti sejenak di pinggir jalan area semak belukar cirata untuk beristirahat dan menikmati pemandangan. Namun, tiba-tiba ada orang yang datang dan meminta biaya parkir dengan karcis fotokopian tersebut.
Septio mempertanyakan keabsahan karcis parkir fotokopian tersebut dan meminta penjelasan mengenai dasar hukumnya. Ia juga meminta pihak Kepolisian dan pemerintah setempat untuk segera mengambil langkah tegas untuk mengatasi masalah pungli ini.
Insiden ini kembali mengingatkan pentingnya penertiban pungli di kawasan wisata. Septio juga mengingatkan pernyataan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, tentang adanya Satgas Pungli dan Preman yang harus diatasi.
“Mana yang kata Gubernur Dedi Mulyadi adanya tentang Satgas Pungli dan Preman,” katanya. Rabu (2/4/2025)
Terpisah, Ketua Pokdarwis Kabupaten Purwakarta, Arifin, menyayangkan adanya pungutan liar di kawasan Waduk Cirata. Menurutnya, pungutan liar tersebut tidak jelas tanda risasinya dan ilegal.
“Kami sebagai Pokdarwis sangat menyayangkan kejadian ini. Pungutan liar tersebut harus dilaporkan ke Satpol PP untuk ditindaklanjuti,” ujar Arifin, Rabu (2/4/2025).
Arifin juga mempertanyakan destinasi dari pungutan liar tersebut. Menurutnya, hal ini perlu dibenahi agar tidak merusak citra pariwisata di Kabupaten Purwakarta. (guh)