Berita  

Masyarakat Purwakarta Geram Adanya Pungli di Waduk Cirata, Kemana Satgas Pungli Pak Gubernur?

banner 120x600
banner 468x60

PURWAKARTA | Kronologi rombongan di pungut parkiran liar di wilayah Destinasi Wisata Waduk Cirata, Kecamatan Maniis Kabupaten Purwakarta Jawa Barat, pada Rabu 2 April 2025.

Rombongan dari Purwakarta menuju Cianjur yang sempat berhenti beristirahat sejenak di pinggiran jalan menuju jembatan Waduk Cirata merasa kecewa. Hal itu dialami oleh Septio yang sedang beristirahat sejenak bersama keluarganya.

banner 325x300

“Kami berhenti sejenak untuk beristirahat. Tiba-tiba datang seseorang yang menyerahkan karcis parkir,” ucap Septio saat memberikan keterangan ke awak media infopusaka.com.

Menurutnya, seseorang yang mengaku tukang parkir itu meminta uang sebesar 10.000 rupiah untuk parkir dan menyerahkan karcis yang berbentuk fotocopy.

“Karcis itu disodorkan dan meminta uang 10.000 rupiah, saya pun mempertanyakan terkait karcis itu, dan oknum tukang parkir tersebut mengelak bahwa itu adalah karangtaruna,” imbuhnya, Rabu (2/4/2025).

Bagi septio, tarif parkir yang sebesar 10.000 tersebut tidak sesuai perda kabupaten Purwakarta. Karena jika mengacu pada perda, tarif parkir hanya sebesar 3.000 rupiah untuk mobil.

“Itu tidak sesuai, dan masuk kategori pungli (pungutan liar). Ini perlu ditindak tegas oleh pejabat yang berwenang karena sangat meresahkan,” jelasnya.

Septio juga mempertanyakan kinerja Satgas Pungli atau premanisme yang dibuat oleh Kang Dedi Mulyadi selaku Gubernur Jawa Barat.

“Kang Dedi sudah tegas untuk menindak pungli dan premanisme dan telah membentuk satgas, lantas jika masih terjadi pungli berkedok parkir seperti ini kemanakah satgas tersebut.?”, tanya dia.

Selain itu, Pungutan liar di area Waduk Cirata kembali memicu kemarahan warga Purwakarta. Di grup Facebook Suara Purwakarta, banyak warga yang mengungkapkan rasa geram dan kekecewaan mereka terhadap adanya pungutan liar tersebut.

Banyak komentar yang menyayangkan adanya pungutan liar tersebut dan meminta pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan. (guh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *