Infopusaka.com | Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, melarang permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pemerintah atau lembaga usaha menjelang Idul Fitri 1446 Hijriah/2025. Menurutnya, kepala dinas dan wali kota sudah pusing karena banyak orang datang ke kantor untuk meminta THR.
“Kita jujur saja, kepala dinas dan wali kota pusing karena orang datang ke kantor untuk meminta THR,” ujar Gubernur Jabar, pada video viralnya. Senin (17/3/2025)
Gubernur juga menjelaskan bahwa THR hanya untuk keluarga dan tidak boleh dibagikan kepada orang lain. “Kepala dinas mendapat THR dari pemerintah untuk keluarganya, bukan untuk dibagikan kepada orang lain,” tambahnya.
Gubernur menekankan bahwa permintaan THR kepada pemerintah atau lembaga usaha dapat mengarah pada korupsi. “Jika kita ingin mendukung pemerintahan yang bersih, maka tidak boleh ada permintaan THR ketika jelang lebaran,” tutup Gubernur Jabar. (guh)