PURWAKARTA | Aparat Polsek Wanayasa dan anggota Koramil bertindak cepat setelah video pengeroyokan di Situ Wanayasa, Kampung Krajan, Desa Wanayasa, viral di media sosial. Insiden ini terjadi pada Jumat (14/3/2025) sore dan menarik perhatian luas karena korban, Arul Septian (17), mengalami luka berat di wajah dan kepala.
Kejadian bermula dari adu mulut antara korban dan para pelaku di sekitar Situ Wanayasa. Meskipun korban sudah meminta maaf, ia tetap dipukul di bagian dada. Korban kemudian dibawa ke lokasi lain, tempat tiga pelaku lainnya sudah menunggu, dan dikeroyok secara brutal.
Setelah video insiden ini beredar luas, polisi langsung bertindak dan berhasil menangkap tiga pelaku, yaitu Ikhsan Dermawan alias Abol, Dzikri Fajar Budiman alias Beta, serta Aria Satria Negara. Sejumlah saksi di lokasi juga telah dimintai keterangan untuk memperkuat penyelidikan.
Kasus ini dikategorikan sebagai tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara karena korban mengalami luka berat.
Kanit Reskrim Polsek Wanayasa membenarkan kejadian ini dan memastikan kasus akan segera dilimpahkan ke Polres Purwakarta untuk proses lebih lanjut.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Polres Purwakarta. Kasus ini akan segera ditangani lebih lanjut,” ujar Kanit Reskrim.
Insiden ini menjadi perhatian publik karena terjadi di kawasan wisata yang seharusnya aman. Kepolisian menghimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan segera melapor jika melihat aksi kekerasan. (guh)