PURWAKARTA | Dua terlapor dalam kasus Surat Perintah Kerja (SPK) Fiktif pengadaan ATK di Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta, berinisial EN dan AS, membuka suara terkait kasus yang sedang menjerat mereka.
Menurut EN, ada satu nama lagi yang terlibat dalam kasus ini, yaitu EK dari Dinas Disporaparbud Purwakarta. “EK yang mengenalkan kita kepada Farid Direktur CV SUMBER CAI LESTARI,” ujar EN.
EN menjelaskan bahwa mereka telah mengembalikan uang sebesar 35 juta kepada Farid, namun tidak semua uang tersebut tersampaikan karena EK. “Saya serahkan uang pada tanggal 8 Januari 2025, tapi tidak semua uang tersebut tersampaikan kepada Pak Farid,” jelas EN.
Selain itu, EN juga mengungkapkan bahwa EK telah menyuruh AS mengaku sebagai Kabid Dinkes dalam pertemuan dengan Farid. “Hari itu saat ada pertemuan dengan direktur CV. SCL, tiba-tiba AS diperkenalkan sebagai Kabid oleh EK,” ungkap EN. Rabu (5/3/2025)
Sebelumnya diberitakan media ini, infopusaka.com, salah satu terlapor berinisial EN, Pegawai ASN Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta, menjelaskan bahwa uang senilai 35 juta yang sempat dinyatakan sudah dikembalikan sesuai dengan kesepakatan pada surat pernyataan.
“Uang sudah dikembalikan om, tanggal 8 Januari 2025, namun tidak langsung ke orangnya tapi melalui EK, karena tidak bisa jumpa dan harus melalui EK. EK bilang sudah melalui dirinya saja karena yang memperkenalkan Direktur SCL adalah EK,” ujar EN
EN, menduga bahwa uang tersebut tidak tersampaikan, “kalau begini caranya saya akan laporan EK kepada pihak Kepolisian bahwa EK sudah melakukan penipuan,” kata EN kepada awak media ini. Selasa (4/3/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB melalui via telepon seluler.
Namun, Farid Sandi, Direktur CV. Sumber Cai Lestari, mengatakan bahwa tidak ada pengembalian nominal uang seperti yang disampaikan oleh EN. “Baru 10 juta yang diberikan dari EK kepada saya. Makanya saya buka laporan dan dalam BAPnya sebesar 75 s/d 80 juta karena itu kerugian saya,” ujarnya.
Farid juga mengatakan bahwa EK, yang dikabarkan sebagai ASN Pegawai Disporaparbud, juga terlibat dalam kasus ini. “EK juga nanti saya laporkan dan siapa aja nanti yang terlibat akan dipanggil pihak kepolisian,” ujarnya.
Dalam kasus ini, drg. Elitasari Kusuma Wardani juga turut serta dalam menandatangani SPK tersebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Kasus ini dilaporkan ke Polres Purwakarta dengan nomor : STTLP/128/III/2025/SPKT/POLRES.PURWAKARTA/POLDA JAWA BARAT.
“SPK tersebut di cap basah dan ditandatangani oleh drg. Elitasari Kusuma Wardani sebagai pembuat komitmen. Dengan nomor SPK :02/SPK/ATK/Dinkes/V/2024. Per tanggal 2 Mei 2024,” jelasnya
Selain EN dan AS juga drg Elita, ada Kepala Bidang (Kabid) Dinas Kesehatan yang ikut disebut sebut pada kasus pengadaan SPK Fiktif ini.
“Waktu saya nyerahin uang, mereka bilang katanya sebagian buat kebutuhan Kantor dan ada salah satu Kabid Dinkes yang ikut berada disana, saya kurang tau namanya siapa yang jelas waktu pertemuan orang dinkesnya ada sekitar 4 orang,” jelas kata Farid Direktur CV SCL.
“Disini saya tidak bertele-tele, saya laporkan karena sudah memenuhi 2 alat bukti, yaitu SPK Fiktif dan pernyataan mereka,” tegas Farid.
Hingga saat ini, upaya untuk menghubungi Kepala Dinas Kesehatan Purwakarta dan Sekretaris Dinas Kesehatan, drg. Elitasari, belum berhasil. Baik melalui telepon seluler maupun pesan WhatsApp, tidak ada tanggapan dari mereka.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. (guh)