PURWAKARTA | Selama bulan suci ramadhan 1446 Hijriah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat, memberlakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya.
Perubahan jam kerja ini diumumkan secara resmi oleh Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Bin Zein, melalui Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/42-Org/2025.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Jawa Barat terkait penyesuaian jam kerja selama Ramadhan.
“Perubahan jam kerja ASN selama bulan Ramadhan ini disesuaikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat,” ujar Bupati Purwakarta, yang akrab disapa Om Zein, Sabtu (01/03/2025).
Dijelaskannya, penyesuaian jam kerja ini bertujuan untuk menjaga kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan selama bulan Ramadhan.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi ASN untuk lebih banyak menghabiskan waktu bersama keluarga, terutama saat sahur dan berbuka puasa.
Berikut adalah rincian jam kerja ASN Pemkab Purwakarta selama bulan Ramadhan:
Bagi Perangkat Daerah yang menerapkan 5 hari kerja:
Senin-Kamis: 06.30-14.00 WIB, dengan waktu istirahat 12.00-12.30 WIB.
Jumat: 06.30-15.00 WIB, dengan waktu istirahat 11.30-12.30 WIB.
Bagi Perangkat Daerah yang menerapkan 6 hari kerja:
Senin, Kamis, dan Sabtu: 06.30-13.00 WIB, dengan waktu istirahat 12.00-12.30 WIB
Jumat: 06.30-13.00 WIB, dengan waktu istirahat 11.30-12.30 WIB.
Bagi ASN yang melaksanakan sistem kerja shift, pengaturan jam kerja akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Perangkat Daerah masing-masing.
Perubahan regulasi lebih lanjut terkait jam kerja ASN selama Ramadhan akan diinformasikan segera jika ada.
Dengan adanya penyesuaian jam kerja ini, diharapkan ASN Pemkab Purwakarta dapat menjalankan ibadah Ramadhan dengan lancar tanpa mengabaikan tugas dan tanggung jawab mereka dalam melayani masyarakat. (**)