banner 728x250
Berita  

Stripping Tanah Dijual, Kades Gunung Karung Diduga Menyalahgunakan Aset dan Dana Desa

banner 120x600
banner 468x60

PURWAKARTA | Desa Gunung Karung, Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta, melakukan penataan lahan aset desa untuk lapangan sepakbola. Namun, hasil stripping tanah/kupasan tanah tersebut diduga dijual, menimbulkan kecurigaan penyalahgunaan Aset dan Dana Desa.

Menurut sumber, pekerjaan penataan lahan dilakukan oleh pemborong diambil dari anggaran dana desa. “Pekerjaan digarap saat ini, tapi pembayaran bila nanti turun anggaran dana desa di bulan berikutnya. itu juga kupasan tanah dijual ke yang membutuhkan dengan harga relatif,” jelas Sumber. Rabu (29/1/2025)

banner 325x300

Kepala Desa Gunung Karung, Endang Fajar, dan Sekretaris desa saat dikonfirmasi tidak memberikan komentar terkait kegiatan tersebut, pada Kamis (30/1/2025)

Menyikapi hal itu, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Purwakarta, Dody Budiarsyah, akan melayangkan surat konferensi Pers ke Desa Gunung Karung demi transparansi dan keterbukaan publik. Sebab menurut aturan Permendagri Tahun 2016, segala bentuk kegiatan yang menyangkut anggaran dana desa harus jelas, transparan dan masuk ke APBdes.

“Ya harus jelas dan masuk ke kas desa bila kupasan tanah itu diperjual belikan. Apapun yang menjadi hasil daripada aset desa itu menjadi pendapatan desa bukan untuk keuntungan pribadi,” ujar Dody. Jumat (31/1/2025)

Menyimak kegiatan ini, karena pekerjaan didahulukan oleh pemborong sebelum anggaran (DD) turun dan diganti setelah pencairan tentu akan ada indikasi lain. “Bila ada indikasi demi keuntungan pribadi jelas itu penyalahgunaan aset desa,” kata Dody.

Menurut Dody, mau itu sewa menyewa maupun eksploitasi lahan desa itu masuk ke APBdes dan itu juga harus dilakukan dengan musyawarah di desa tidak bisa berdasarkan menurut sendiri. Jangan seperti kasus desa anjun gegara menyewakan lahan yang ujung ujungnya pake anggaran desa dan berakhir masuk bui.

“Maka dari itu sistem keuangan anggaran desa itu harus berbasis akrual, transparan, dan terukur. Sekarang kalau anggaran dana desa turun di bulan berikutnya dan pekerjaan di garap sekarang jadi tidak sinkron pertanggung jawabannya,” tutup Dody. (guh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *