PURWAKARTA | Kepala BKPSDM Kabupaten Purwakarta, H. Wahyu Wibisono, menanggapi isu perselingkuhan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Purwakarta.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak diperbolehkan berdasarkan Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN. “ASN yang melakukan perselingkuhan dan nikah siri akan dikenakan sanksi sesuai prosedur,” tegas Wibi. Selasa (21/1/2025)
Sanksi tersebut terbagi menjadi tiga tingkat, yaitu ringan, sedang, dan berat. Sanksi ringan berupa teguran lisan, sedangkan sanksi sedang meliputi penangguhan kenaikan pangkat dan demosi. Sanksi berat dapat berupa pemecatan dari ASN.
Wibi juga menegaskan bahwa ASN yang melakukan nikah siri akan dikenakan sanksi berat, yaitu tipe B yang dapat diturunkan dari jabatannya atau tipe C yang dapat langsung dikeluarkan dari ASN dengan tidak hormat.
“ASN harus menjaga wibawa dan nama baiknya. Jangan mencoreng nama baik ASN,” himbau Wibi.
Sebelumnya, media ini telah melaporkan tentang isu perselingkuhan di kalangan ASN Purwakarta, yang melibatkan seorang pejabat yang menyelingkuhi istri bawahannya dan beberapa pejabat yang memiliki lebih dari satu istri. (guh)