PURWAKARTA | Masih berlanjut kasus sengketa tanah di bawah bangunan UPTD Puskesmas Campaka, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Tanah seluas 1540 meter tersebut diklaim oleh dua instansi, yaitu Perum Perhutani KPH Purwakarta dan Dinas Kesehatan Purwakarta.
Menurut Humas KPH Perhutani Purwakarta, Heri, “Tanah tersebut milik Perum Perhutani berdasarkan data aset Aktiva 0039.1.0104.321.2008.” Singkat kata Heri, Rabu (15/1/2025)
Sementara itu, Bagian Aset BPKAD Purwakarta, Tutun, mengatakan, “Tanah tersebut tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Tanah Dinas Kesehatan Purwakarta.” Ungkap Tutun, pada Selasa (14/1/2025)
Pihak ATR/BPN Purwakarta, Fuad Hasyim, mengatakan, “Kami belum memiliki informasi tentang sertifikat tanah tersebut. Untuk memastikan hak atas tanah, perlu dilakukan pengecekan lebih lanjut.” Jelas Fuad Hasyim, Rabu (15/1/2025)
Pertemuan antara pihak BPN dan KPH Perhutani telah dilakukan untuk membahas keterkaitan data aset tanah. Menurut Nurhapida dari BPN, “Kami hanya berperan sebagai perantara. Penyelesaian sengketa tanah tersebut tetap harus dilakukan oleh kedua belah pihak yang bersangkutan.” Papar Nurhapida BPN. Selasa (14/1/2025)
Keterlibatan BPN dalam kasus ini telah menimbulkan kecurigaan. Awak media (infopusaka.com) telah dihubungi oleh pihak BPN, yang salah mengira bahwa awak media tersebut adalah Kepala UPTD Puskesmas Campaka, padahal sebelumnya sudah dijelaskan wartawan. Hal ini telah memicu pertanyaan tentang keterlibatan BPN dalam kasus sengketa tanah tersebut.
Ada apa dengan pihak BPN yang begitu sigap turun tangan ketika munculnya berita kasus sengketa tanah di bawah banguna Puskesmas Campaka!!
Melihat demikian, patut dicurigai adanya keterlibatan BPN dalam persoalan itu dan patut diragukan juga data aset tanah yang dimiliki oleh kedua instansi tersebut. (guh)