PURWAKARTA | Meskipun sedang berlangsungnya bulan suci Ramadhan, namun tidak membuat para pengedar narkoba insaf. Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat berhasil meringkus seorang pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Pelaku yang berhasil ditangkap adalah VRH (29) warga Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta, pada Rabu (12/3/2025) . Ia ditangkap karena nekat menjual narkotika jenis tembakau sintetis di bulan suci Ramadhan.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan bahwa pelaku VRH ini diamankan sebagai upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Purwakarta. Jumat (14/3/2025)
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku adalah 11 bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis Tembakau sintetis seberat 25,72 gram, satu buah botol bening berisi narkotika cair, sebuah tas berwarna hijau bertuliskan pushop, dan sebuah handphone merk VIVO v23e warna Silver.
Pelaku VRH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana dengan Paling Banyak Rp. 13 miliar rupiah.
Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Purwakarta untuk segera melaporkan jika mengetahui atau menemukan adanya tindak pidana Narkotika. (***)