Berita  

Kegiatan Body Rafting Perangkat Desa se-Kecamatan Campaka Tanpa Diketahui Camat, Begini Penjelasan Camat 

banner 120x600
banner 468x60

PURWAKARTA | Kegiatan body rafting yang diikuti Sekretaris dan Bendahara Desa se-Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, pada Rabu, 21 Januari 2026, menuai sorotan publik. Pasalnya, kegiatan tersebut dilaksanakan pada jam kerja dan menimbulkan pertanyaan terkait status, dasar pelaksanaan, serta urgensinya.

Pengamat publik Purwakarta, Murfito Adi, menilai masyarakat berhak memperoleh penjelasan terbuka apabila kegiatan tersebut diklaim sebagai agenda resmi pemerintahan.

banner 325x300

“Seharusnya ada dasar yang jelas, seperti surat perintah, undangan, maupun agenda kegiatan. Termasuk siapa yang menginstruksikan dan apa tujuan pelaksanaannya, terlebih kegiatan itu dilakukan pada jam kerja,” ujar Murfito, Kamis (29/1/2026).

Menanggapi pemberitaan yang berkembang, Camat Campaka, Diki, akhirnya memberikan penjelasan. Ia menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan agenda yang tertunda sejak tahun 2025 dan baru dapat dilaksanakan pada awal tahun 2026.

“Agenda yang tertunda di tahun 2025 baru bisa dilaksanakan. Sekretaris dan bendahara desa sudah saya panggil untuk dimintai klarifikasi. Dalam kegiatan tersebut terdapat pembahasan Peraturan Desa Nomor 16 Tahun 2025,” kata Diki.

Menurutnya, kegiatan tersebut tidak menggunakan anggaran pemerintah, melainkan dibiayai secara mandiri melalui sistem iuran peserta. Ia juga menjelaskan bahwa kegiatan body rafting dilakukan setelah pembahasan regulasi desa, dengan tujuan mempererat kebersamaan dan koordinasi antar perangkat desa.

“Ada pembahasan pemahaman regulasi, pemangkasan anggaran KDPM, serta hal-hal lain. Setelah itu dilanjutkan dengan kegiatan rekreasi berupa body rafting,” ujarnya.

Terkait pelaksanaan di hari kerja, Diki beralasan bahwa sulitnya menyatukan waktu pada hari libur menjadi pertimbangan, sehingga kegiatan tersebut dilaksanakan di awal tahun sebagai bagian dari perumusan agenda ke depan.

Namun demikian, pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan lanjutan. Saat awak media menanyakan apakah kegiatan itu sebelumnya diketahui dan mendapat izin dari pihak kecamatan, Diki mengakui bahwa pihak kecamatan tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut sebelum dilakukan.

“Sebelumnya kami tidak mengetahui adanya kegiatan itu. Mereka baru melapor setelah kami memanggil dan meminta klarifikasi. Hal ini menjadi bahan evaluasi, dan pihak kecamatan hanya melakukan pembinaan,” ujar Diki saat ditemui, Sabtu (31/1/2026).

Pernyataan tersebut dinilai menunjukkan adanya kelemahan dalam aspek teknis pengawasan di tingkat kecamatan. Hal ini kembali mendapat perhatian dari pengamat publik Murfito Adi.

“Bukan hanya publik yang berhak mengetahui dasar pelaksanaan kegiatan ini. Jika pihak kecamatan saja tidak mengetahui, tentu ini menjadi persoalan serius. Apabila kegiatan tersebut merupakan kegiatan resmi, seharusnya sejak awal dilengkapi surat perintah, undangan, serta agenda yang jelas, terlebih karena dilakukan pada jam kerja,” tegas Murfito, Senin (2/2/2026). (tw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *