PURWAKARTA | Dalam rangka menjaga keindahan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purwakarta melaksanakan penertiban terhadap spanduk dan baliho yang terpasang tidak sesuai ketentuan serta melanggar Peraturan Daerah (Perda).
Penertiban dilakukan di sejumlah ruas jalan utama, fasilitas umum, serta titik-titik strategis di wilayah Kabupaten Purwakarta yang selama ini dipenuhi spanduk dan baliho iklan yang dipasang secara sembarangan. Banyak di antaranya dipasang tanpa izin, menggunakan pohon, tiang listrik, dan sarana umum lainnya, sehingga dinilai merusak estetika kota serta berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP Kabupaten Purwakarta, Teguh Juarsa, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Perda sekaligus menciptakan wajah kota yang tertib, bersih, dan nyaman, terutama menjelang momen perayaan hari besar keagamaan dan pergantian tahun.
Menurutnya, menjelang Natal dan Tahun Baru biasanya terjadi peningkatan pemasangan media promosi, baik untuk kepentingan usaha maupun kegiatan tertentu. Namun, pemasangan tersebut kerap tidak memperhatikan aturan, keindahan, dan estetika lingkungan.
“Kami mengimbau kepada seluruh pihak yang ingin memasang spanduk dan baliho, khususnya menjelang Natal dan Tahun Baru, agar tidak memasangnya di sembarang tempat. Pemasangan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, memperhatikan keindahan, estetika, serta tidak melanggar Perda,” ujar Teguh Juarsa.
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya Satpol PP telah melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat serta pelaku usaha terkait aturan pemasangan reklame. Meski demikian, masih ditemukan berbagai pelanggaran di lapangan sehingga diperlukan tindakan penertiban.
Dalam kegiatan tersebut, petugas Satpol PP menurunkan dan mengamankan spanduk serta baliho yang melanggar ketentuan. Seluruh media reklame yang ditertibkan kemudian didata sebagai bagian dari proses penegakan aturan.
Teguh menegaskan bahwa penertiban ini tidak bertujuan menghambat aktivitas promosi, melainkan untuk mengatur agar pemasangan reklame dapat berjalan secara tertib, aman, dan selaras dengan tata kota. Ia juga menekankan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan.
“Kami berharap adanya kerja sama dari seluruh elemen masyarakat. Dengan mematuhi aturan yang ada, kita dapat bersama-sama menjaga keindahan Kota Purwakarta agar tetap nyaman dan enak dipandang, terutama menjelang akhir tahun,” tambahnya.
Melalui kegiatan penertiban ini, Satpol PP Kabupaten Purwakarta berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih rapi, tertib, dan kondusif, sehingga masyarakat dapat menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru dengan aman, nyaman, dan penuh ketenangan. ***














