Berita  

Turap dan Stoper Trotoar Aset Pemerintah Guna Keselamatan Pengguna Jalan Dibongkar Pihak Developer

banner 120x600
banner 468x60

PURWAKARTA | Stoper (bollard) trotoar yang sebelumnya terpasang sebagai pengaman jalan menuju Situ Cigangsa, di wilayah Desa Campakasari, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, kini diketahui telah dicopot. Stoper tersebut awalnya dipasang sebagai pembatas jalan untuk mencegah pengendara keluar jalur, namun saat ini sudah tidak terlihat lagi di lokasi.

Diduga kuat, pencopotan tersebut dilakukan oleh pihak pengembang perumahan Benteng Mutiara Mas, yakni PT Len Sena Jaya. Mirisnya, bukan hanya stoper atau besi pembatas yang dibongkar, tetapi juga batu pondasi yang telah tertata rapi ikut terlepas. Padahal, fasilitas tersebut dibangun menggunakan anggaran dari pemerintah daerah untuk kepentingan umum, khususnya demi keselamatan para pengguna jalan. Kini, pembangunan tersebut terkesan menjadi sia-sia.

banner 325x300

Salah satu warga Desa Campakasari berinisial KY mengungkapkan bahwa pencabutan stoper dilakukan menggunakan alat berat, sehingga merusak batu pondasi yang ada.

“Itu dicabut pakai beko, saya lihat sendiri. Jadi batu pondasinya juga ikut terangkat, dan sekarang ditumpuk di lahan perumahan,” ujarnya. Sabtu (4/10/2025)

Pencopotan stoper yang merupakan aset milik pemerintah ini memunculkan pertanyaan besar, apakah tindakan tersebut telah mendapat izin dari dinas terkait? Sebab, menurut keterangan dari Kepala Bidang PPK DPUTR Purwakarta, hingga saat ini belum ada pemberitahuan ataupun permohonan resmi yang masuk ke pihaknya terkait pembongkaran tersebut.

Namun, berbeda dengan pernyataan tersebut, Direktur PT Len Sena Jaya, H. Alan Suherlan, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dan mendapatkan izin dari dinas terkait.

“Ada, dari dinas Pak, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (4/10/2025).

Saat ditanya lebih lanjut mengenai siapa yang mengurus izin tersebut, Alan menyebut bahwa proses koordinasi dilakukan oleh aparatur desa Campakasari.

“Dede, Sekdes Campakasari. Saya tahunya dia, saya biasa sebutnya Sekdes,” tambahnya.

Sementara itu, pihak DPUTR Purwakarta justru membantah telah memberikan izin ataupun menerima pemberitahuan soal pembongkaran.

“Sejauh ini tidak ada tembusan ke saya. Itu adalah aset pemerintah, jadi pencabutannya harus melalui izin resmi,” tegas Kabid PPK DPUTR, Dheny.

Saat dikonfirmasi ulang pada Sabtu (4/10/2025), Dheny menyatakan akan segera menindaklanjuti permasalahan ini.

“Hari Senin saya akan kroscek ke staf saya dan segera melakukan pengecekan langsung ke lapangan, serta memanggil pihak developer,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa stoper atau bollard tersebut sebelumnya dipasang sebagai bagian dari pekerjaan pengaman jalan, bersamaan dengan pembangunan pondasi turap, demi kepentingan dan keselamatan masyarakat yang melintasi jalur tersebut. (guh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *