PURWAKARTA | Stoper atau bollard trotoar yang sebelumnya terpasang sebagai pengaman jalan di wilayah Desa Campakasari, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, kini menghilang. Stoper tersebut awalnya dipasang sebagai pembatas jalan untuk mencegah pengendara keluar jalur, namun kini diketahui telah dicopot oleh pihak pengembang perumahan Benteng Mutiara Mas, yakni PT Len Sena Jaya.
Pemasangan bollard trotoar tersebut merupakan bagian dari proyek pemeliharaan bangunan pengaman jalan yang dibiayai oleh anggaran Pemerintah Daerah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Purwakarta. Proyek ini direalisasikan pada akhir tahun 2024 melalui program Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. Artinya, bollard tersebut merupakan aset milik daerah dan tidak bisa dilepaskan atau dipindahkan tanpa izin resmi dari dinas terkait.
Direktur PT Len Sena Jaya, H. Alan Suherlan, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menyampaikan bahwa bollard tersebut masih ada. “Ada, Pak. Nanti, Pak. Lagi nunggu turap dipasang,” ujarnya. Rabu (01/10/2025)
Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai izin pencabutan dari dinas terkait, Alan tidak memberikan jawaban hingga berita ini ditayangkan.
Sementara itu, Kepala Bidang PPK pada DPUTR Kabupaten Purwakarta, Dheny, menegaskan bahwa stoper tersebut merupakan aset pemerintah daerah yang tidak boleh dicabut tanpa prosedur resmi.
“Sejauh ini tidak ada tembusan ke saya. Itu adalah aset pemerintah, jadi pencabutannya harus melalui izin resmi. Stoper Bollard itu dulu dipasang sebagai bagian dari pekerjaan pengaman jalan bersamaan dengan pembangunan pondasi turap,” ungkap Dheny.
Ia menambahkan, pihaknya akan segera melakukan pengecekan langsung ke lapangan. “Kami akan kroscek ke lokasi. Jika memang tidak ada lagi barangnya dan tidak dilakukan pengembalian, maka akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. (guh)