PURWAKARTA | Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta berhasil mengungkap 20 kasus tindak pidana narkotika sepanjang periode Juli hingga September 2025. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 23 tersangka berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti narkoba dari berbagai jenis.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, dalam konferensi pers yang digelar Selasa (9/9/2025), mengungkapkan bahwa dari 20 kasus yang ditangani, terdapat 9 kasus peredaran sabu, 5 kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar, 5 kasus tembakau sintetis, dan 1 kasus ganja.
“Selama tiga bulan terakhir, Satres Narkoba berhasil mengungkap 20 kasus dengan total 23 tersangka. Ini merupakan bukti nyata keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Purwakarta,” tegas AKBP Anom.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
Sabu: 662,48 gram
Ganja: 101 gram
Obat keras terbatas: 16.021 butir
Tembakau sintetis: 63,28 gram
Selain itu, turut diamankan barang bukti pendukung lainnya berupa 20 unit telepon genggam, 6 timbangan digital, 6 unit sepeda motor, serta uang tunai senilai Rp3,3 juta yang diduga berasal dari hasil transaksi narkoba.
AKBP Anom menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku cukup beragam, mulai dari sistem Cash on Delivery (COD), menggunakan peta lokasi untuk pengambilan barang, hingga transaksi langsung secara tatap muka.
Adapun lokasi penangkapan para tersangka tersebar di beberapa kecamatan, di antaranya:
Kecamatan Purwakarta: 9 TKP
Kecamatan Bungursari: 6 TKP
Kecamatan Babakancikao: 2 TKP
Kecamatan Campaka: 1 TKP
Kecamatan Cibatu: 1 TKP
Kabupaten Kuningan (luar wilayah): 1 TKP
Dari 23 tersangka yang ditangkap, tiga di antaranya merupakan residivis berinisial OT, IS, dan DAP yang sebelumnya pernah terlibat kasus serupa.
“Ini merupakan pengungkapan terbesar sepanjang tahun 2025. Dengan barang bukti yang kami amankan, setidaknya kami telah menyelamatkan sekitar 13.240 jiwa. Jika ditaksir secara nilai ekonomi, total barang bukti mencapai hampir Rp993 juta,” ungkap Kapolres.
Hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa para tersangka berasal dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari pengangguran, wiraswasta, karyawan swasta, hingga pedagang.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
AKBP Anom menegaskan bahwa kasus narkoba menjadi perhatian serius di wilayah hukum Polres Purwakarta.
“Kami berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk turut aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya. Polres Purwakarta tidak akan berhenti memerangi narkoba,” tegasnya. (guh)