PURWAKARTA | 4 Juli 2025, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta, dibantu warga, berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap seorang balita yang videonya sempat viral di media sosial dan memicu kemarahan publik.
Pelaku berinisial DH ditangkap pada Jumat (4/7/2025) siang, tak lama setelah waktu salat Jumat, di area perkebunan Desa Cikadu, Kecamatan Campaka. Sebelumnya, DH sempat melarikan diri dan bersembunyi semalaman dari kejaran warga setelah insiden penganiayaan yang terjadi di Desa Cipinang, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta.
Penangkapan DH dipimpin langsung oleh anggota Satreskrim Polres Purwakarta, Aipda Agus Salim, yang bersama sejumlah warga melakukan pencarian intensif sejak malam sebelumnya.
“Sempat melarikan diri ke area perkebunan, tapi alhamdulillah bisa kita amankan tanpa perlawanan,” ujar Aipda Agus Salim di lokasi penangkapan.
Saat ini, DH telah diamankan di Markas Komando (Mako) Polres Purwakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait motif maupun kronologi lengkap kasus penganiayaan tersebut.
Sebelumnya, kasus ini menjadi perhatian publik setelah video aksi kekerasan terhadap seorang anak balita tersebar luas di media sosial. Warga sekitar berharap pihak kepolisian menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan pelaku dijatuhi hukuman setimpal sesuai hukum yang berlaku. (dd)