PURWAKARTA | Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh Satuan Pelayanan Pengolahan Gambut (SPPG) agar memastikan penggunaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kualitas air sungai sekaligus mencegah terjadinya pencemaran lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta melalui Kepala Bidang P2KL, Wahyudin, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemantauan dan pengawasan rutin, masih ditemukan sejumlah SPPG yang belum mengoperasikan IPAL sesuai standar baku mutu yang telah ditetapkan.
Beberapa di antaranya diketahui belum mengoptimalkan fungsi fasilitas pengolahan limbah, bahkan ada yang tidak melakukan perawatan secara berkala. Kondisi ini berpotensi menyebabkan air limbah dibuang langsung ke badan air tanpa melalui proses pengolahan yang memadai.
“Setiap SPPG wajib memiliki dan mengoperasikan IPAL sesuai dengan izin lingkungan yang telah diterbitkan. Air limbah harus diolah hingga memenuhi baku mutu sebelum dibuang ke lingkungan,” tegas Wahyudin saat dikonfirmasi, Minggu (29/3/2026).
Ia menambahkan, pencemaran air tidak hanya merusak ekosistem sungai, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat yang memanfaatkan air untuk kebutuhan pertanian, perkebunan, maupun keperluan sehari-hari. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap pengelolaan limbah merupakan kewajiban yang tidak dapat ditawar.
DLH juga menegaskan akan melakukan pengawasan secara berkala maupun inspeksi mendadak, termasuk pengujian kualitas air limbah. SPPG yang terbukti melanggar dan tidak melakukan perbaikan dalam tenggat waktu yang ditentukan akan dikenakan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin operasional. Jika ditemukan unsur pidana, kasus akan dilimpahkan kepada aparat penegak hukum.
“Kami berharap para pengelola SPPG memiliki kesadaran dan tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan. Kepatuhan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial kepada masyarakat,” ujarnya.
Sebagai langkah pembinaan, DLH juga membuka layanan pendampingan teknis bagi SPPG yang mengalami kendala dalam pengoperasian maupun pemeliharaan IPAL agar dapat memenuhi standar yang ditetapkan.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk turut berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan indikasi pembuangan limbah yang mencurigakan ke badan air.
Wahyudin juga menegaskan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2760, setiap SPPG yang melayani 1.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) wajib menggunakan IPAL dengan kapasitas standar 7,5 meter kubik per KPM. Penggunaan IPAL di bawah standar tersebut diduga kuat melanggar ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat belasan SPPG di Purwakarta yang diduga menggunakan IPAL tidak sesuai standar, bahkan hanya untuk memenuhi persyaratan administratif guna menghindari sanksi penghentian sementara.
“Kami akan melakukan pengecekan menyeluruh terhadap seluruh SPPG. Jika ditemukan penggunaan IPAL yang tidak sesuai standar, tentu akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. **
















