Berita  

PROJO Purwakarta Tolak Usulan Polri di Bawah Kementerian

banner 120x600
banner 468x60

PURWAKARTA | Gelombang dukungan terhadap independensi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus mengalir dari berbagai daerah.

Kali ini, DPC PROJO Kabupaten Purwakarta menyatakan dukungan penuh atas sikap Kapolri yang menolak jadi menteri kepolisian. Ormas pendukung Prabowo-Gibran PROJO menilai bahwa menempatkan Polri di bawah kementerian tertentu justru akan memunculkan masalah baru dalam efektivitas fungsi memelihara keamanan, ketertiban masyarakat, serta penegakan hukum. 

banner 325x300

Ketua DPC PROJO Kabupaten Purwakarta, Asep Burhana mendukung agar Polri tetap di bawah presiden langsung. Asep menganggap usulan agar Polri berada dibawah kementerian adalah upaya untuk melemahkan Polri dan Presiden.

“Kalau di bawah kementerian ada kemungkinan untuk melemahkan kepolisian,” ungkap Asep pada Kamis (29/01/2026).

Posisi Polri saat ini dipandang Ketua PROJO Kabupaten Purwakarta Asep Burhana sudah tepat dan cukup netral. Jika di bawah kementerian hal itu justru menjadi pertanyaan, utamanya soal netralitas dan independensi.

Dia menjelaskan bahwa secara konstitusional, peran Polri diatur dalam UUD 1945. Dalam Konstitusi Pasal 30 Ayat 4 ditegaskan bahwa Polri adalah alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum. Maka pemindahan struktur Polri atau kelembagaannya di bawah kementerian tertentu harus didahului dengan amandemen konstitusi.

Menurut Asep, frasa “alat negara” dalam Pasal 30 Ayat 4 UUD 1945 menunjukkan bahwa Polri tidak berada dalam struktur sektoral atau administratif kementerian tertentu. Netralitas dan profesionalitas Polri bahkan akan terancam jika berada di bawah kementerian tertentu.

“Alat negara tersebut atau Polri sudah seharusnya tetap bertanggung jawab kepada otoritas puncak eksekutif, yakni Presiden RI,” tuturnya.

Asep Burhana mengungkapkan bahwa yang diperlukan adalah penguatan fungsi dan pelayanan Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Tantangan yang dihadapi saat ini tidak tepat jika dijawab dengan perubahan kelembagaan dan struktur Polri menjadi di bawah kementerian. 

PROJO tidak melihat urgensi memindahkan fungsi dan struktur Polri menjadi di bawah kementerian. Tujuan yang ingin dicapai lebih pada coba-coba. Sementara, di sisi lain, tidak ada masalah dalam efektivitas Polri dalam menjalankan tugas dan fungsinya. 

PROJO juga melihat rentang kendali Presiden atas Polri justru dijauhkan dengan usulan Polri di bawah kementerian. Cawe-cawe struktural dan aktor-aktor terhadap fungsi keamanan bahkan terbuka lebar jika usulan tersebut terealisasi.

“Penguatan dan perbaikan memang diperlukan. Banyak lembaga juga menghadapi tantangan serupa,” ujar Ketua DPC PROJO Kabupaten Purwakarta Asep Burhana. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *