PURWAKARTA | Isu tidak sedap sempat beredar terkait pendistribusian program Makan Bergizi Gratis (MBG) B3 bagi balita, ibu hamil, dan ibu menyusui yang dikelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wilayah Negeri Kidul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Jumat (21/11/2025)
Isu tersebut berawal dari kabar bahwa penyaluran MBG B3 tidak berjalan sebagaimana mestinya serta adanya dugaan pemangkasan nilai insentif yang telah disepakati antara para kader posyandu dan Yayasan Dapur SPPG. Rumor ini kemudian menimbulkan perselisihan, sehingga para kader mendatangi kantor Kelurahan Negeri Kidul untuk meminta penjelasan langsung dari Lurah Negeri Kidul, Umri.
Setelah dilakukan pertemuan dan klarifikasi bersama pihak penanggung jawab SPPG, disimpulkan bahwa permasalahan yang terjadi hanyalah miskomunikasi. Kini, seluruh persoalan dinyatakan selesai dan sebanyak 879 paket MBG telah didistribusikan kepada para penerima manfaat.
Arby Sutisno, Asisten Lapangan (Aslap) SPPG Negeri Kidul, menjelaskan bahwa keterlambatan distribusi terjadi karena keterbatasan armada kendaraan.
“Kami hanya memiliki dua unit kendaraan. Dari pukul 07.30 hingga 12.00 kami fokus distribusi ke sekolah-sekolah, kemudian pukul 12.00 hingga 16.00 mengambil kembali food tray atau ompreng. Jika ditambah distribusi ke penerima B3, kami tidak akan mampu mengejar semuanya. Dari sinilah terjadi miskomunikasi antara kader dan pihak SPPG,” jelas Arby.
Arby menegaskan bahwa baik insentif maupun skema pendistribusian tetap dilaksanakan sesuai komitmen awal, tanpa ada pelanggaran. Namun, untuk mencegah kejadian serupa, SPPG akan menetapkan jadwal baru distribusi dua kali seminggu, yaitu setiap Rabu dan Jumat.
Terkait teknis tugas kader, Arby menyampaikan bahwa insentif sebesar Rp1.000 per paket merupakan kesepakatan bersama, dan penggunaan biaya operasional diserahkan kembali kepada kebijakan masing-masing kader. Ia juga meluruskan bahwa persoalan ini tidak berkaitan dengan pengurus RT maupun RW karena MoU dilakukan langsung antara kader dan Dapur SPPG.
Lurah Negeri Kidul, Umri, turut menegaskan bahwa kesimpangsiuran informasi terjadi akibat miskomunikasi semata. Ia memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai juknis dan MoU yang telah disepakati.
“Jika ada isu pemangkasan insentif atau hal-hal yang tidak sedap, silakan dibuktikan. Jangan melempar isu tanpa dasar. Jika merugikan, saya tidak segan mengambil langkah hukum karena itu bisa masuk pencemaran nama baik,” tegasnya.
Untuk mendukung kelancaran pendistribusian, Lurah Umri juga menyatakan siap menyediakan armada tambahan berupa cator.
“Kami akan siapkan cator. Semua dijalankan sesuai MoU. Dalam juknis pun sudah jelas, paket diterima di posyandu dengan nilai kontrak Rp1.000 per paket sebagai bentuk keringanan bagi kader yang bekerja menyalurkan,” ujarnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, seluruh pihak sepakat untuk memperbaiki koordinasi dan memastikan distribusi MBG B3 berjalan lebih baik ke depannya. (tw)
















