PURWAKARTA | Pemanfaatan Fly Ash Bottom Ash (FABA) atau abu sisa pembakaran batu bara sebagai bahan campuran material bangunan harus mendapatkan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hal ini karena FABA dikategorikan sebagai B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).
Namun, pada proyek pembangunan drainase dan tembok penahan tanah (TPT) di Kampung Krajan, Desa Campakasari, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, ditemukan penggunaan material pasir yang berasal dari FABA.
Mandor proyek bernama Gita membenarkan hal tersebut. “Iya, Pak, ada FABA, tapi saya lupa berapa kubiknya. Soalnya yang pesan bahan itu bos langsung. Lebih baik tanya saja ke bos,” ujarnya saat ditemui di lokasi proyek, Rabu (29/10/2025).
Ketika ditanya mengenai izin atau verifikasi pemanfaatan FABA dari KLHK, Gita enggan memberikan penjelasan lebih lanjut. “Langsung saja ke bos, Pak. Saya kurang tahu soal itu,” katanya singkat.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (P2KL) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Purwakarta, Agung, menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor 6 Tahun 2021, FABA batu bara dikategorikan sebagai B3.
Namun, ia menambahkan bahwa berdasarkan Permen LHK Nomor 19 Tahun 2021, terdapat beberapa jenis yang tidak lagi termasuk dalam kategori B3, dengan syarat tertentu.
“Dari sembilan jenis yang dikecualikan, salah satunya adalah FABA dengan kondisi tertentu, yakni apabila proses pembakaran batu baranya sudah menggunakan teknologi setara dengan yang digunakan di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Kalau peralatan atau prosesnya masih di bawah standar PLTU, maka tetap dikategorikan sebagai B3,” jelas Agung. Jumat (28/10/2025)
Menurutnya, pihak yang berhak mengelola atau memanfaatkan FABA kategori B3 hanyalah badan usaha yang telah memperoleh izin resmi dari KLHK.
“Kalau tidak ada izin dari kementerian, berarti pemanfaatan tersebut ilegal. Tinggal ditelusuri saja sumber FABA-nya, apakah berasal dari pihak yang memang telah berizin atau tidak. Jika dari pihak berizin, biasanya sudah melalui uji kelayakan dan dinyatakan aman oleh kementerian,” tambahnya.
Sementara itu, pihak pemborong dari CV Bisma Cipta Persada yang mengerjakan proyek tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait asal-usul FABA yang digunakan maupun status perizinannya hingga berita ini diterbitkan. (tw)














