PURWAKARTA | Sejumlah orang tua siswa SMAN 2 Purwakarta mengeluhkan mahalnya harga baju seragam sekolah yang mencapai Rp1.400.000,- untuk beberapa jenis pakaian, seperti seragam olahraga, pakaian tradisional, dan seragam sekolah.
Yang membuat heran, penjualan seragam tersebut tidak dikelola langsung oleh pihak sekolah, melainkan melalui pihak ketiga yang ditunjuk tanpa kejelasan mekanisme resmi. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan dan rasa keberatan di kalangan orang tua.
“Kami merasa keberatan, harganya tidak wajar. Katanya bisa dicicil, tapi tetap saja besar. Apalagi ini bukan dikelola sekolah langsung, jadi kami bingung sebenarnya siapa yang bertanggung jawab,” ujar salah satu orang tua siswa yang enggan disebut namanya, Rabu (29/10/2025).
Selain harga yang dianggap tidak masuk akal, para orang tua juga mempertanyakan dasar kebijakan sekolah yang menyerahkan urusan seragam kepada pihak ketiga. Beberapa di antara mereka menilai hal ini berpotensi menyalahi aturan pemerintah yang melarang praktik jual beli seragam di lingkungan sekolah negeri.
Sesuai dengan Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 064/5958-Set.Disdik tentang Larangan Penjualan Seragam Sekolah dan Buku Pelajaran, sekolah tidak diperbolehkan melakukan penjualan seragam, buku, atau atribut lain yang memberatkan orang tua siswa.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa pembelian seragam adalah hak orang tua dan siswa, bukan kewajiban yang diatur atau ditentukan oleh sekolah, apalagi melalui pihak ketiga yang berorientasi bisnis.
Kebijakan larangan itu juga diperkuat oleh Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menegaskan bahwa seragam hanya bersifat identitas dan keseragaman, bukan sumber keuntungan bagi pihak sekolah.
Saat dikonfirmasi, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMAN 2 Purwakarta, Basith, mengaku tidak mengetahui adanya penjualan seragam di sekolah tersebut.
“Maaf, Pak, saya tidak tahu, karena sekolah tidak menjual seragam,” ujarnya.
Terpisah, pihak Komite SMAN 2 Purwakarta, Leni, mengaku terkejut saat dimintai tanggapan mengenai hal itu. Ia menegaskan bahwa sejauh ini pihaknya tidak mengetahui adanya kewajiban dari sekolah terkait seragam tersebut.
“Masa sih? Setahu saya tidak ada kewajiban dari sekolah soal seragam. Saya baru tahu informasi ini, nanti akan saya konfirmasi dulu ke pihak sekolah,” katanya
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Sekolah siapa yang bertanggung jawab terkait dugaan penjualan seragam oleh pihak ketiga dan harga yang dianggap tidak wajar tersebut. (tw)














