Berita  

Izin Verifikasi Pemanfaatan Tidak Jelas, Pembangunan Drainase TPT Gunakan Pasir FABA

banner 120x600
banner 468x60

PURWAKARTA | Pekerjaan pembangunan drainase dan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Kampung Krajan, Desa Campakasari, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Diduga menggunakan bahan pasir yang berasal dari limbah FABA (Fly Ash Bottom Ash), yakni abu sisa pembakaran batu bara.

Mandor proyek bernama Gita membenarkan bahwa material pasir yang digunakan merupakan pasir FABA.

banner 325x300

“Iya, Pak. ada FABA, tapi saya lupa berapa kubiknya. Soalnya yang pesan bahan itu bos langsung. Lebih baik tanya saja ke bos,” ujarnya saat ditemui di lokasi proyek, Rabu (29/10/2025).

Ketika ditanya mengenai izin atau verifikasi pemanfaatan FABA dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Gita enggan memberikan penjelasan lebih lanjut.

“Langsung saja ke bos, Pak. Saya kurang tahu soal itu,” katanya singkat.

Upaya konfirmasi kepada pihak pemborong dari CV. Bisma Cipta Persada melalui pesan WhatsApp hingga berita ini ditulis belum mendapatkan tanggapan.

Sebagai informasi, FABA (Fly Ash Bottom Ash) merupakan limbah padat hasil pembakaran batu bara. Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021, FABA dapat dimanfaatkan sebagai bahan bangunan apabila telah memperoleh izin resmi dan verifikasi pemanfaatan (blending) dari KLHK. Tanpa izin tersebut, pemanfaatan FABA tergolong pelanggaran karena bahan ini termasuk kategori limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).

Sementara itu, salah seorang warga setempat berinisial KY menuturkan bahwa sejak awal dirinya mencurigai pasir yang digunakan bukan pasir biasa.

“Waktu pertama kali saya lihat, pasirnya berwarna hitam. Setelah dicek, ternyata itu abu batu bara atau FABA. Setelah kami pertanyakan, tak lama datang pasir biasa, lalu dicampur,” jelas KY.

KY juga mengaku kecewa karena dalam pelaksanaan proyek tersebut tidak ada warga lokal yang dilibatkan/dipekerjakan.

“Warga sini sama sekali tidak diajak ikut bekerja. Padahal, pemberdayaan masyarakat itu penting. Jangan hanya membangun fisiknya saja, tapi juga perhatikan lingkungan sosialnya,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kontraktor maupun instansi terkait mengenai penggunaan bahan FABA pada proyek tersebut serta kejelasan izin verifikasinya dari KLHK. (Tw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *