Berita  

Pemkab Purwakarta Gencar Tertibkan Bangunan Liar, Diduga Ada Sekolah Ternama Berdiri di Atas Aliran Sungai

Foto : iIustrasi sekolah ternama di Purwakarta
banner 120x600
banner 468x60

PURWAKARTA | Pemerintah Kabupaten Purwakarta dalam beberapa waktu terakhir intensif melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang berdiri di atas aliran sungai maupun di sempadan sungai yang merupakan lahan milik negara. Upaya ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi aliran air, mencegah banjir, dan menata ulang kawasan yang selama ini terkesan semrawut akibat bangunan tidak berizin.

Penertiban dilakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu, termasuk terhadap bangunan yang berdiri di atas saluran drainase. Seluruh bangunan yang melanggar ketentuan langsung dibongkar oleh pihak pemerintah daerah.

banner 325x300

Namun, di tengah upaya penertiban ini, muncul sorotan publik terhadap sebuah sekolah ternama di Purwakarta yang diduga mendirikan bangunan di atas aliran sungai. Belum jelas apakah lahan tersebut milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) atau tanah milik warga. Yang pasti, keberadaan bangunan tersebut dikhawatirkan menghambat aliran air dan menyebabkan banjir.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa lahan sungai di bawah bangunan sekolah berdiri merupakan aset BBWS. Ia menyebutkan, area tersebut sempat dilanda banjir luapan yang menyebabkan genangan air ke area perumahan Panorama, tepatnya di blok depan dekat masjid.

“Itu lahan BBWS, bisa dicek kalau ingin tahu kebenarannya. Selain itu, di area lahan hook belakang sekolah juga ada sumur artesis,” ujar warga tersebut.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, perwakilan dari pihak Sekolah, berinisial Dd membantah tudingan tersebut. Melalui pesan singkat WhatsApp pada Jumat (4/7/2025), Ia menyatakan bahwa tidak ada bangunan yang berdiri di atas aliran sungai di sekolah Kampus 1.

“Perlu diketahui, di Kampus 1 tidak ada bangunan di atas kali. Itu hanya benteng saja,” tulisnya dalam pesan singkat.

Namun tak lama kemudian, pesan tersebut ditarik kembali. Ia kemudian menyampaikan bahwa akan memberikan penjelasan lebih lanjut setelah pulang dari ibadah di Madinah. Hingga berita ini diturunkan, belum ada jadwal pertemuan lanjutan karena yang bersangkutan mengaku sedang padat agenda.

“Punten, kemarin Sabtu dan Minggu penuh sekali agendanya. Silakan kita jadwalkan,” katanya melalui pesan lanjutan.

Aturan dan Dasar Hukum

Perlu diketahui, mendirikan bangunan di atas sungai atau saluran drainase secara umum adalah dilarang. Hal ini karena dapat mengganggu fungsi saluran air, memperbesar risiko banjir, dan merusak sistem sanitasi lingkungan.

Berikut dasar hukum yang melarang pendirian bangunan di sempadan sungai dan atas aliran air:

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Pasal 21 dan Pasal 22, menyatakan bahwa sempadan sungai adalah kawasan lindung dan tidak boleh didirikan bangunan tanpa izin resmi dari pemerintah.

2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Pasal 14 dan 51, mengatur bahwa bangunan tidak boleh mengganggu prasarana umum, termasuk aliran air dan drainase.

3. Peraturan Menteri PUPR No. 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau: Garis sempadan sungai bertanggul di kawasan perkotaan minimal 3 meter dari tepi luar kaki tanggul. Di sungai tidak bertanggul, minimal 10 meter dari tepi sungai di kawasan perkotaan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihaknya belum memberikan keterangan lebih jelas atau klarifikasi lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran tersebut. (guh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *