PURWAKARTA | Aktivitas kendaraan pengangkut material tambang masih terlihat hilir mudik melintasi jalan Desa Cirende, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta. Kondisi ini membuat Kepala Desa Cirende merasa geram karena kesepakatan bersama antara warga, tokoh masyarakat, dan perangkat desa tampaknya diabaikan.
Sebelumnya, seluruh elemen masyarakat Desa Cirende telah sepakat untuk menutup akses jalan desa dari aktivitas kendaraan pengangkut hasil tambang atau galian C, termasuk tanah merah, yang berlaku mulai 12 Juni 2025. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara resmi.
Namun, hingga kini, kendaraan tambang masih melintasi jalur tersebut. Kepala Desa Hanafi mengaku tidak mengetahui siapa yang memberikan izin sehingga kendaraan tersebut tetap beroperasi di jalan desa.
“Nyaéta teu nyaho saha (tidak tahu siapa), kemarin ada yang coba melobi juga sudah ditolak,” ujar Hanafi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pada Jumat (4/7/2025).
Dalam berita acara kesepakatan yang telah disepakati bersama, disebutkan bahwa: “Pemerintah Desa Cirende beserta masyarakat Desa Cirende tidak mengizinkan jalan lingkungan dan/atau jalan desa Cirende dipergunakan untuk jalur lintas angkut hasil tambang/galian C, termasuk tanah merah.”
Sebagai informasi, di wilayah Desa Cirende memang terdapat beberapa usaha pertambangan jenis C. Namun, aktivitas mereka kini dipertanyakan karena dianggap tidak mengindahkan kesepakatan masyarakat dan pemerintah desa. (guh)