Berita  

Proyek Galian Kabel PLN di Purwakarta Dikeluhkan Sejumlah Warga, Diduga Abaikan K3

banner 120x600
banner 468x60

PURWAKARTA | Proyek galian kabel milik PLN yang membentang di sepanjang jalan raya Munjul Jaya, Ipik Gandamana, hingga jalan raya Campaka, Kabupaten Purwakarta, tengah berlangsung. Namun, proyek tersebut menuai keluhan dari warga pengguna jalan yang merasa terganggu oleh dampak lingkungan dan keselamatan yang ditimbulkan.

Salah seorang warga yang melintas di lokasi mengungkapkan kekhawatirannya. Ia menilai bahwa sebagian besar tanah hasil galian tidak ditangani dengan baik, sehingga ada yang masih berserakan. Hal ini dikhawatirkan dapat menyebabkan jalan menjadi licin dan membahayakan keselamatan pengguna jalan, bila turun hujan.

banner 325x300

“Ini pasti licin kalau hujan turun dan tanah menyebar ke jalan. Sudah macet, tambah kotor, kalau tanah tidak dimasukkan semuanya ke dalam karung,” ujarnya saat ditemui di lokasi. Selasa (8/7/2025)

Pantauan di lapangan oleh awak media membenarkan keluhan tersebut. Di beberapa titik seperti jalan Ipik Gandamana dan jalan Campaka, terlihat tumpukan tanah yang tidak tertata rapi. Bahkan, di kawasan Munjul Jaya, lokasi yang disebut sudah selesai tahap penanaman kabel justru belum dirapikan kembali seperti semula.

Ketika dikonfirmasi kepada salah satu pekerja di lapangan mengenai alasan tanah tidak langsung dimasukkan ke dalam karung atau ditata dengan rapi, ia menyebut bahwa proses tersebut akan dilakukan setelah kabel ditanam seluruhnya. Namun, ia juga menyampaikan bahwa koordinasi antar-mandor proyek berbeda-beda.

“Itu nanti dimasukin lagi kalau kabel sudah masuk. Kalau yang di depan itu saya tidak tahu, karena beda-beda mandornya. Jalan ini panjangnya dua kilometer, nanti nyambung lagi,” ucap seorang pekerja.

Lebih memprihatinkan, sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai standar keselamatan kerja. Padahal, dalam setiap pekerjaan penggalian kabel, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, pasal 3 mengatur bahwa setiap tempat kerja wajib memenuhi syarat keselamatan, termasuk penggunaan alat pelindung, penerangan, dan rambu peringatan untuk mencegah kecelakaan kerja.

Selain itu, penggalian di area publik seharusnya dilengkapi dengan pagar pengaman dan rambu-rambu peringatan, serta pencahayaan yang cukup, terlebih jika pekerjaan dilakukan pada malam hari.

Dari sisi perizinan, awak media juga mencoba mengkonfirmasi ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Purwakarta terkait izin tata ruang proyek tersebut. Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, perwakilan dari dinas tersebut, Norman, memberikan pernyataan singkat:

“Teu aya tata ruang mah, asa tara marake, (Tidak ada ke tata ruang, rasanya jarang pakai).” Ujarnya 

Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap kegiatan pembangunan yang berdampak pada ruang publik wajib mengantongi izin dari instansi terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PLN maupun kontraktor pelaksana proyek belum dapat dikonfirmasi atau ditemui untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (guh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *