PURWAKARTA | Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat dan Bupati Purwakarta terkait pembatasan aktivitas pelajar pada malam hari, Polsek Purwakarta Kota melaksanakan Patroli Edukasi pada Rabu malam, 4 Juni 2025. Kegiatan ini dilakukan untuk mendukung pemberlakuan jam malam bagi pelajar yang berlaku mulai pukul 21.00 WIB.
Patroli menyasar sejumlah lokasi yang kerap dijadikan tempat berkumpul para pelajar, seperti kafe, warung, dan ruang publik lainnya. Petugas memberikan sosialisasi serta imbauan langsung agar para pelajar tidak berada di luar rumah setelah jam yang telah ditentukan.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, melalui Kapolsek Purwakarta Kota, Kompol Marsono, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, khususnya dalam melindungi pelajar dari potensi tindakan negatif seperti tawuran, geng motor, dan balapan liar.
“Sejak operasi jam malam diberlakukan, kami masih mendapati beberapa pelajar yang berkeliaran di malam hari di wilayah hukum Polsek Purwakarta Kota. Kami segera memberikan edukasi dan meminta mereka untuk pulang,” ujar Kompol Marsono, Selasa, 8 Juli 2025.
Ia menambahkan, belakangan ini jumlah pelajar yang ditemukan di luar rumah pada malam hari mulai menurun. Hal ini kemungkinan karena para pelajar sudah memahami aturan yang diberlakukan melalui surat edaran gubernur dan bupati.
Kompol Marsono juga mengimbau para orang tua untuk lebih aktif mengawasi anak-anak mereka. “Kami minta kerja sama dari para orang tua agar memastikan anak-anaknya tidak keluar rumah di malam hari. Ini demi menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan bersama, seperti kenakalan remaja, tawuran, hingga keterlibatan dalam geng motor,” tutupnya. (**)