PURWAKARTA | Seorang HRD di salah satu perusahaan di Kabupaten Purwakarta terancam dipenjara karena diduga menghalang-halangi Pekerja/buruh karyawan yang ingin membentuk atau menjadi anggota Serikat Pekerja PUK SP KEP SPSI.
Menurut Ketua FSP KEP SPSI Kabupaten Purwakarta, Ira Laila Budiman, tindakan menghalang-halangi kebebasan berserikat oleh pihak manajemen perusahaan merupakan pelanggaran Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000.
Pasal ini melarang menghalangi pembentukan serikat pekerja/serikat buruh dan memaksa pekerja/buruh untuk tidak bergabung dengan serikat pekerja/serikat buruh.
Ira menjelaskan bahwa hak menjadi anggota serikat pekerja/buruh merupakan hak asasi pekerja/buruh yang telah dijamin di dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
“Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja sebagaimana dimaksud pasal 28, akan dikenakan sanksi pidana penjara satu sampai lima tahun dan denda paling sedikit seratus sampai lima ratus juta rupiah,” jelas Ira Laila Budiman kepada media ini, Jumat (7/3/2025)
Saat ini, Ketua pengurus PC SP KEP SPSI sedang mendampingi anggotanya yang menjalani proses pelaporan di Polres Purwakarta. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian Polres Purwakarta, berdasarkan surat laporan pengaduan nomor: STPLP/B/50/I/SATRESKRIM POLRES PURWAKARTA / POLDA JAWA BARAT, tanggal 19 Januari 2025.
“Saya sudah menyampaikan kasus ini kepada Presiden KSPSI sebagai Penasehat KAPOLRI. Kami akan kawal kasus ini sebagai bentuk penegakan norma,” tegas Ira. (guh)