banner 728x250
Ragam  

UPTD Puskesmas Berdiri Diatas Tanah Ilegal, Aset Tanah Milik Perhutani Curiga Diperjualbelikan Oknum Pejabat Lama

banner 120x600
banner 468x60

PURWAKARTA | Ketidak jelasan Hak Tanah di atas bangunan UPTD Puskesmas di Desa Campaka, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Tanah seluas 1540 meter tersebut dikabarkan milik Aset Negara yang dikelola oleh Perum Perhutani KPH Purwakarta dengan nomor Aktiva 0039.1.0104.321.2008

Berdasarkan penelusuran awak media infopusaka.com, tanah tersebut adalah tanah Djawatan Kehutanan (DK) sebelum pengalihan pengelolaan dari Menteri Kehutanan ke Perum Perhutani pada tahun 1989. Dan pada tanggal 23 Oktober 2002 terdapat surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah kepada Pemerintah Daerah dari atas nama kuasa perorangan.

banner 325x300

Dijelaskan dalam surat pernyataan, bahwa nama berinisial EN atas nama kuasa dari ahli waris berinisial SL melepaskan segala hak dan kepentingan atas tanah tersebut menjadi dikuasai pemerintah kabupaten Purwakarta. Drs. Toni Gaston, jabatan Pemimpin Proyek Pembebasan Tanah Puskesmas dan Kecamatan Campaka, bertindak sebagai atas nama Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

Uang sebesar Rp 143.220.000 atas pelepasan tanah seluas 1540 meter diterima oleh EN dari Drs. Toni Gaston yang disaksikan oleh mantan Sekretaris Camat Campaka (Td) juga mantan Kepala Desa Campaka (NN), dan kedua belah pihak menyepakatinya. Siapakah Drs. Toni Gaston sebenarnya??

Selain itu, dijelaskan juga pada surat nomor 308/044.4/PBB/Pwk/Divre Janten/2021, Pemberitahuan Tanah Milik Perum Perhutani KPH Purwakarta. Lantas kedudukan hak alas tanah tersebut siapa??

Saat ditemui, Kepala Puskesmas Campaka, Evi Priatna, enggan berkomentar banyak saat ditanya status tanah tersebut, hanya saja dia menyarankan untuk ke Dinas Kesehatan saja yang lebih mengetahui.

“Saya tugas disini pada tahun 2020 jadi tidak tau jelas dan saya juga sudah berbicara dengan bidang aset pemerintah daerah baik dinas kesehatan, saya takut salah. Memang saat saya mau mengurus agretasi waktu itu ada kendala kemungkinan perihal status tanah,” ujar Kepala Puskesmas Campaka, Evi Priatna. Selasa (31/12/2024)

Selanjutnya, saat ditemui pihak Dinas Kesehatan tidak banyak bercerita terkait perihal ini, malah menyarankan untuk kebagian Aset Daerah. “Ke bagian aset daerah saja pertanyakan,” ujar YD, saat ditemui awak media infopusaka.com. Kamis (31/12/2024)

Awak media sudah berkali kali mendatangi bagian Bidang Aset BPKAD Purwakarta, Tutun, namun selalu tidak ada di tempat. Selain itu, awak media juga meminta kepada Camat Campaka Ade untuk dipertemukan dengan Mantan Camat dahulu, Idhar, namun tidak dipertemukan juga hingga saat ini.

Diduga UPTD Puskesmas Campaka berdiri di atas tanah ilegal yaitu tanah hak kelola perhutani dengan didasari adanya dugaan jual beli tanah milik negara oleh oknum pejabat lama. (guh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *