banner 728x250
Ragam  

Menyoal UMSK, Ketua Cabang SP KEP SPSI Apresiasi PJ Bupati Purwakarta

banner 120x600
banner 468x60

PURWAKARTA | Menyoal Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang beberapa hari ini disuarakan oleh Serikat Pekerja Serikat Buruh di Jawa Barat, Ira Laila Budiman Ketua Pimpinan Cabang SP KEP SPSI Kabupaten Purwakarta angkat bicara.

Dijelaskan Ira, UMSK di Kabupaten Purwakarta itu bukan sesuatu yang baru, sebelum hilang oleh UU Ciptakerja beberapa perusahaan di Purwakarta sudah menjalankan UMSK yang sampai saat ini dipakai sebagai Upah Minimum Perusahaan.

banner 325x300

Ditegaskan, Amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 31 Oktober 2024, Putusan No: 168/PPU-XXI/2023 mengamanatkan Kembali Upah Minimum Sektoral.

Jelasnya, bahwa upah minimum sektoral merupakan salah satu instrumen penting dalam rangka menjamin kesejahteraan pekerja di sektor-sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan resiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya.

“Pengaturan upah minimum sektoral memberikan perlindungan yang lebih spesifik dan adil kepada pekerja di sektor-sektor dengan tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan”.

Ira menyampaikan, bagi yang mempunyai pendapat bahwa upah minimum sektoral belum dibutuhkan di Kabupaten Purwakarta. “Saya meyakini yang bersangkutan tidak mengetahui kondisi nyata dan resiko yang dihadapi teman teman di beberapa perusahaan,” ujar Ira.

“Para pekerja di beberapa perusahaan langsung terpapar oleh bahan-bahan kimia, potensi gangguan fisik, bahkan ada pabrik yang sudah beberapa kali mengalami ledakan. Itu menjadi Gambaran sederhana tentang Resiko kerja yang dihadapi pekerja di beberapa perusahaan di Purwakarta,” jelas Ira, Senin (16/12/2024)

Ira juga apresiasi PJ Bupati Purwakarta Benny Irwan, yang mengambil langkah memberikan rekomendasi untuk menjadi pertimbangan PJ Gubernur agar beberapa perusahaan di Kabupaten Purwakarta masuk kedalam SK Penetapan Upah Minimum Sektoral.

“Kita masih berupaya agar ada perbaikan terkait SK Upah Minimum Sektoral yang pada tanggal 18 Desember 2024 dikeluarkan oleh PJ Gubernur Jawa Barat. Ada rencana untuk aksi, tapi kami masih menunggu Instruksi dari para pimpinan di Jawa Barat. Semoga tidak perlu ada aksi Revisi SK UMSK bisa dilakukan,” ujarnya

Ira juga mengklarifikasi tuntutan Serikat Pekerja yang terlampau tinggi atas Upah Minimum Sektoral tersebut. “Kami hanya meminta nilai kenaikan yang sedikit berbeda dengan kenaikan upah minimum kabupaten kota, tapi tidak sampai jutaan seperti isu yang disebarkan,” pungkasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *